Proyek Konstruksi |
Indonesia adalah Negara Hukum. Seluruh aspek di negara kita harus mempunyai dasar hukum, termasuk dalam hal industri konstruksi. Kali ini saya akan membahas sedikit - dasar dasar tentang Hukum Konstruksi di Indonesia - Construction Law.
Sebelum itu, kita perlu mengetahui bahwa ada hirarki hukum perundang-undangan RI. Hal ini secara jelas tercantum dalam UU No. 12/2011
-
Merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Seluruh Peraturan RI tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945
- Ketetapan MPR (TAP MPR)
- Undang-Undang (UU) atau PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
- PP (Peraturan Pemerintah)
- PERPRES (Peraturan Presiden)
- PERDA (Peraturan Daerah) termasuk di dalamnya Qanun yang berlaku di Nangroe Aceh Darussalam dan Perdassus/Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat
Hirarki ini menunjukkan tingkat kekuatan hukum tersebut. Hirarki yang lebih tinggi artinya lebih kuat di mata hukum.Hirarki yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang hirarkinya berada di lebih atas.
KONSEP KEBIJAKAN HUKUM KONSTRUKSI DULU DAN SEKARANG
DULU:
Bangunan >> Pihak (pemilik & tetangga) >> Izin Adat
SEKARANG:
Bangunan >> Pihak (yang terdiri atas: Pemilik, konsultan, kontraktor, bank) >> Izin Pemerintah
Saat ini, Hukum Konstruksi mengatur berbagai jenis kegiatan dalam industri konstruksi di Indonesia, sepertiL
- Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi
- Bentuk-Bentuk Kontrak Konstruksi
- Aspek Keuangan dan Perbankan Konstruksi
- Aspek Perpajakan Dalam Kontrak Konstruksi
- Klaim Konstruksi
- Proses Penyelesaian Sengketa Konstruksi
- Lembaga dan Para Pihak dalam Kontrak Konstruksi
Hukum Konstruksi yang masih berlaku di Indonesia diantaranya:
- AV 41 (Syarat-syarat umum)
- UUJK No.18 tahun 1999
- Peraturan Pemerintah No. 29 tentang Penyelenggaraan jasa Konstruksi