Tampilkan postingan dengan label Kontrak Konstruksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kontrak Konstruksi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Juni 2012

Definisi Kontrak

Risiko Konstruksi
Tugas Akhir

Analisa Alokasi Resiko Konstruksi Pada Klausul-Klausul Kontrak Konstruksi oleh Fadillah Putri Dirgahayu, Universitas Pancasila 2012

Potongan Bab I
Istilah kontrak sangat sering dijumpai di kalangan umum, namun kadangkala banyak orang yang belum dapat mendefinisikannya. Kata “Kontrak”  merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract of law. Sedangkan dalam bahasa Belanda kontrak adalah overeenscomstrecht (perjanjian).
Menurut Laurence M. Friedman (2001:196), mengartikan hukum kontrak sebagai:
“Perangkat hukum yang mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu”

Disisi lain, Michael D. Bayles (1987:143) mengartikan bahwa hukum kontrak adalah aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan. Di Indonesia, Salim H.S (2003) dalam bukunya berpendapat bahwa kontrak adalah persetujuan dan ikatan warga hukum.
Dari definisi di atas, terlihat bahwa banyak pendapat mengenai definisi kontrak yang dilihat dari aspek dan sudut pandang yang berbeda namun tidak terlalu jelas maksudnya. Namun demikian kita bisa mendefinisikan kontrak dengan lebih baik jika melihat dari pendapat seorang ahli hukum perdata Belanda Van Dunne (1990) yang mengkaji kontrak secara kontraktual dan memperhatikan setiap tahapannya:
“Keseluruhan dari kaidah kaidah hukum yang mengatur antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum”.

Sedangkan pengertian kontrak menurut Pasal 1313 KUHPerdata adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Secara khusus, dalam dunia konstruksi, Undang Undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi menjelaskan pengertian Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Kontrak konstruksi berbentuk surat perjanjian (tertulis) antara kedua belah pihak untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi dan kontrak tersebut digunakan sebagai alat untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan baik. Kontrak berisi aturan aturan, hak dan kewajiban para pihak yang terkait sehingga pihak-pihak terkait dapat melaksanakannya sesuai dengan yang diharapkan.

Minggu, 27 Mei 2012

Definisi Kontrak & Risiko Kontrak Konstruksi (Rangkuman)

contract
kontrak

Definisi Kontrak
Kontrak adalah suatu kesepakatan antara dua belah pihak yang secara hukum mengikat

Elemen Pembentuk Kontrak
  • Penawaran (offer) ---> Penerimaan (Acceptance) ---> kesepakatan
  • Penerimaan (Acceptance)  yaitu bersifat pasti dan tidak mendua. Bentuk penerimaan antara lain berupa: persetujuan tertulis, perbuatan (conduct), penerimaan retrospective
  • Konsiderasi : mempunyai bentuk harga kontrak
Aturan Pelaksanaan Kontrak bersifat:
  • Tersurat
  • Tersirat


Definisi Risiko
Risiko adalah suatu keadaan dimana kemungkinan terjadinya situasi yang tidak menguntungkan, berupa kerugian, dll. Risiko juga diartikan sebagai tingkat ketidakpastian.

Risiko Konstruksi berupa:
  • ketidakpastian  : dapat dikarenakan waktu dan kondisi lapangan
  • aktifitas yang sifatnya sementara
  • lokasi yang sifatnya sementara
  • personil & pendukung pelaksanaan yang tidak tetap

Risiko dalam hal
- kontrak
- ekonomi

Pertimbangan risiko dalam hal kontrak
  1. Risiko ditanggung siapa
  2. Jenis Kontrak yang digunakan
  3. Pembagian dan pembebanan risiko pasti dan seimbang
  4. jika terjadi hal buruk, bagaimana perbaikannya?
Risiko dalam kontrak Konstruksi
  1. Pekerjaan fisik
  2. Hambatan
  3. Pengarahan & Pengawasan
  4. Kecelakaan bangunan & personil
  5. Faktor luar
  6. Pembayaran
  7. Hukum dan Arbitrase
Penanganan Risiko
  1. Pengenalan Risiko
  2. Analisa Risiko (kemungkinan terjadi, dampak, prioritas, subjektif)
  3. Tanggapan Risiko
Metode Penanganan Risiko
  • Transfer of risk
  • Menerima Risiko
  • Menghindari Risiko
  • Asuransikan Risiko
  • Membiarkan Risiko

Sabtu, 26 Mei 2012

FIDIC (Federation International Des Ingesniieurs Conseils)

FIDIC picture
www.fidic.org

FIDIC bukan merupakan peraturan buatan Indonesia, melainkan sebuah standar Internasional mengenai Kontrak Konstruksi yang sering dipakai untuk diadaptasi di Indonesia karena ketidak tersediannya standar baku kontrak selama ini.
FIDIC singkatan dari Federation International Des Ingesniieurs Conseils (International Federation of Consulting Engineers). Sebuah organisasi asosiasi para konsultan seluruh dunia yang didirikan pada tahun 1913 oleh Negara Perancis, Belgia, dan Swiss, pusatnya berkedudukan di Lausanne, Swiss. Dari organisasi yang anggotanya Eropa, FIDIC berkembang setelah Perang Dunia II ditandai dengan bergabungnya Inggris pada tahun 1949 disusul Amerika Serikat pada tahun 1958. Era 70-an Negara-negara anggota NIC (Newly Industrialized Countries) yang akhirnya membuat organisasi internasional.
Tahun 1999 FIDIC menerbitkan format standar kontrak yaitu:
1.    Condition Contract for Construction
2.    Condition of Contract Design-Build
3.    Condition of Contract for EPC/ Turnkey Project
4.    Short Form Contract
Pemakaian FIDIC sebagai standar pembuatan kontrak tidaklah mutlak. Namun, dapat dimodifikasi dan disesuaikan sesuai peraturan Negara setempat dan kebijakan pihak yang bersepakat.
Menurut FIDIC “the Construction Contract” edisi 1999, Dokumen Kontrak terdiri dari:
1.             Contract Agreement
2.             Letter of Acceptance/ Award
3.             For/Letter of Tender
4.             Condition of Contract
5.             Specification
6.             Drawings
7.             Schedules
8.             Appendix to Tender
9.             Bill of Quantity and Daywork Schedule
10.         Dan dokumen-dokumen lain yang termasuk dalam Contract Agreement.