www.fidic.org |
FIDIC bukan merupakan
peraturan buatan Indonesia, melainkan sebuah standar Internasional mengenai
Kontrak Konstruksi yang sering dipakai untuk diadaptasi di Indonesia karena
ketidak tersediannya standar baku kontrak selama ini.
FIDIC singkatan dari Federation International Des Ingesniieurs
Conseils (International Federation of Consulting Engineers). Sebuah
organisasi asosiasi para konsultan seluruh dunia yang didirikan pada tahun 1913
oleh Negara Perancis, Belgia, dan Swiss, pusatnya berkedudukan di Lausanne,
Swiss. Dari organisasi yang anggotanya Eropa, FIDIC berkembang setelah Perang
Dunia II ditandai dengan bergabungnya Inggris pada tahun 1949 disusul Amerika
Serikat pada tahun 1958. Era 70-an Negara-negara anggota NIC (Newly Industrialized Countries) yang
akhirnya membuat organisasi internasional.
Tahun 1999 FIDIC
menerbitkan format standar kontrak yaitu:
1.
Condition
Contract for Construction
2.
Condition
of Contract Design-Build
3.
Condition
of Contract for EPC/ Turnkey Project
4.
Short
Form Contract
Pemakaian FIDIC sebagai
standar pembuatan kontrak tidaklah mutlak. Namun, dapat dimodifikasi dan
disesuaikan sesuai peraturan Negara setempat dan kebijakan pihak yang
bersepakat.
Menurut FIDIC “the Construction Contract” edisi 1999,
Dokumen Kontrak terdiri dari:
1.
Contract
Agreement
2.
Letter
of Acceptance/ Award
3.
For/Letter
of Tender
4.
Condition
of Contract
5.
Specification
6.
Drawings
7.
Schedules
8.
Appendix
to Tender
9.
Bill
of Quantity and Daywork Schedule
10.
Dan dokumen-dokumen lain yang termasuk
dalam Contract Agreement.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar