Tampilkan postingan dengan label Hukum Konstruksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Konstruksi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 Juni 2012

HUKUM KONSTRUKSI DI INDONESIA

Proyek Konstruksi Gedung
Proyek Konstruksi

Indonesia adalah Negara Hukum. Seluruh aspek di negara kita harus mempunyai dasar hukum, termasuk dalam hal industri konstruksi. Kali ini saya akan membahas sedikit - dasar dasar tentang Hukum Konstruksi di Indonesia - Construction Law.

Sebelum itu, kita perlu mengetahui bahwa ada hirarki hukum perundang-undangan RI. Hal ini secara jelas tercantum dalam  UU No. 12/2011

  1. Merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Seluruh Peraturan RI tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945
  2. Ketetapan MPR (TAP MPR)
  3. Undang-Undang (UU) atau PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
  4. PP (Peraturan Pemerintah)
  5. PERPRES (Peraturan Presiden)
  6. PERDA (Peraturan Daerah) termasuk di dalamnya Qanun yang berlaku di Nangroe Aceh Darussalam dan Perdassus/Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat
Hirarki ini menunjukkan tingkat kekuatan hukum tersebut. Hirarki yang lebih tinggi artinya lebih kuat di mata hukum.Hirarki yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang hirarkinya berada di lebih atas.

KONSEP KEBIJAKAN HUKUM KONSTRUKSI DULU DAN SEKARANG

DULU:
Bangunan >> Pihak (pemilik & tetangga) >> Izin Adat

SEKARANG:
Bangunan >> Pihak (yang terdiri atas: Pemilik, konsultan, kontraktor, bank) >> Izin Pemerintah

Saat ini, Hukum Konstruksi mengatur berbagai jenis kegiatan dalam industri konstruksi di Indonesia, sepertiL
  • Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
  • Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi
  • Bentuk-Bentuk Kontrak Konstruksi
  • Aspek Keuangan dan Perbankan Konstruksi
  • Aspek Perpajakan Dalam Kontrak Konstruksi
  • Klaim Konstruksi
  • Proses Penyelesaian Sengketa Konstruksi
  • Lembaga dan Para Pihak dalam Kontrak Konstruksi
Hukum Konstruksi yang masih berlaku di Indonesia diantaranya:
  • AV 41 (Syarat-syarat umum)
  • UUJK No.18 tahun 1999
  • Peraturan Pemerintah No. 29 tentang Penyelenggaraan jasa Konstruksi




Jumat, 29 Juni 2012

PERATURAN JASA KONSTRUKSI DI INDONESIA

Foto proyek konstruksi
Central Park Jakarta


Pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini sangat berkembang pesat, setelah bangkit dari krisis moneter pada tahun 1998. Dalam perkembangannya, Industri Konstruksi adalah salah satu aspek yang menunjang pesatnya pertumbuhan ekonomi tanah air. Karena industri konstruksi menyerap tenaga kerja yang besar, sumber daya yang besar sehingga mendorong perumbuhan ekonomi tanah air. Sebagai buktinya, pada saat krisis moneter saja, walaupun banyak perusahaan yang gulung tikar, industri konstruksi lah yang mampu masih bertahan dan cepat pulih. 

 Tahun 2012 ini industri konstruksi terus berkembang pesat seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi. Namun, perkembangan tersebut tidak seiring dengan peningkatan kualitas dan kinerja yang menyangkut mutu, produk, ketepatan waktu pelaksanaan, efisiensi dan efektifitas sumber daya yang dipakau, modal, teknologi, dsb yang disesiakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi. Untuk mengendalikan dan mengatur kinerja Penyedia Jasa Konstruksi dan meminimalkan kerugian bagi Pengguna Jasa Konstruksi serta agar penyelenggaraan kegiatan konstruksi lebih teratur dan terarah, maka Pemerintah RI mengeluarkan beberapa kebijakan berupa PERATURAN JASA KONSTRUKSI yang berkaitan dengan sektor konstruksi di Indonesia. Daftar Peraturan Jasa Konstruksi tersebut sebagai berikut:


UNDANG UNDANG

  1. Undang Undang Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi

    UUJK No. 18 Tahun 1999 ini mengatur kontrak proyek konstruksi di Indonesia terutama yang asal dananya berasal dari pemerintah/kas negara. UUJK mengatur hubungan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi seperti misalnya yang tertulis dalam UUJK No.18/1999 Pasal 22 ayat 2.

PERATURAN PEMERINTAH

Peraturan pemerintah ini merupakan peraturan pendukung atas peraturan jasa konstruksi yang tertulis dalam UU Jasa Konstruksi No 18 Tahun 1999.
  1. PP No. 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  2. PP No. 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
  3. PP No. 30/2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi

PERATURAN PRESIDEN
  1. Kepmen PU No. 339/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi
  2. Kepmen PU No. 57/2004 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
  3. Kepmen PU No. 43/2007 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
PERATURAN LEMBAGA
  1. Peraturan LPJK No. 11 A/2008 Tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi

Seluruh Peraturan Jasa Konstruksi di atas merupakan peraturan yang saat ini digunakan dan merupakan dasar hukum penyelenggaraan kegiatan konstruksi dalam membuat kontrak konstruksi. Untuk Mendownload Peraturan Jasa Konstruksi Indonesia, silahkan langsung saja klik tulisannya. 

Sabtu, 26 Mei 2012

FIDIC (Federation International Des Ingesniieurs Conseils)

FIDIC picture
www.fidic.org

FIDIC bukan merupakan peraturan buatan Indonesia, melainkan sebuah standar Internasional mengenai Kontrak Konstruksi yang sering dipakai untuk diadaptasi di Indonesia karena ketidak tersediannya standar baku kontrak selama ini.
FIDIC singkatan dari Federation International Des Ingesniieurs Conseils (International Federation of Consulting Engineers). Sebuah organisasi asosiasi para konsultan seluruh dunia yang didirikan pada tahun 1913 oleh Negara Perancis, Belgia, dan Swiss, pusatnya berkedudukan di Lausanne, Swiss. Dari organisasi yang anggotanya Eropa, FIDIC berkembang setelah Perang Dunia II ditandai dengan bergabungnya Inggris pada tahun 1949 disusul Amerika Serikat pada tahun 1958. Era 70-an Negara-negara anggota NIC (Newly Industrialized Countries) yang akhirnya membuat organisasi internasional.
Tahun 1999 FIDIC menerbitkan format standar kontrak yaitu:
1.    Condition Contract for Construction
2.    Condition of Contract Design-Build
3.    Condition of Contract for EPC/ Turnkey Project
4.    Short Form Contract
Pemakaian FIDIC sebagai standar pembuatan kontrak tidaklah mutlak. Namun, dapat dimodifikasi dan disesuaikan sesuai peraturan Negara setempat dan kebijakan pihak yang bersepakat.
Menurut FIDIC “the Construction Contract” edisi 1999, Dokumen Kontrak terdiri dari:
1.             Contract Agreement
2.             Letter of Acceptance/ Award
3.             For/Letter of Tender
4.             Condition of Contract
5.             Specification
6.             Drawings
7.             Schedules
8.             Appendix to Tender
9.             Bill of Quantity and Daywork Schedule
10.         Dan dokumen-dokumen lain yang termasuk dalam Contract Agreement.