kontrak |
Definisi Kontrak
Kontrak adalah suatu kesepakatan antara dua belah pihak yang secara hukum mengikat
Elemen Pembentuk Kontrak
- Penawaran (offer) ---> Penerimaan (Acceptance) ---> kesepakatan
- Penerimaan (Acceptance) yaitu bersifat pasti dan tidak mendua. Bentuk penerimaan antara lain berupa: persetujuan tertulis, perbuatan (conduct), penerimaan retrospective.
- Konsiderasi : mempunyai bentuk harga kontrak
Aturan Pelaksanaan Kontrak bersifat:
- Tersurat
- Tersirat
Definisi Risiko
Risiko adalah suatu keadaan dimana kemungkinan terjadinya situasi yang tidak menguntungkan, berupa kerugian, dll. Risiko juga diartikan sebagai tingkat ketidakpastian.
Risiko Konstruksi berupa:
- ketidakpastian : dapat dikarenakan waktu dan kondisi lapangan
- aktifitas yang sifatnya sementara
- lokasi yang sifatnya sementara
- personil & pendukung pelaksanaan yang tidak tetap
Risiko dalam hal
- kontrak
- ekonomi
Pertimbangan risiko dalam hal kontrak
- Risiko ditanggung siapa
- Jenis Kontrak yang digunakan
- Pembagian dan pembebanan risiko pasti dan seimbang
- jika terjadi hal buruk, bagaimana perbaikannya?
Risiko dalam kontrak Konstruksi
- Pekerjaan fisik
- Hambatan
- Pengarahan & Pengawasan
- Kecelakaan bangunan & personil
- Faktor luar
- Pembayaran
- Hukum dan Arbitrase
Penanganan Risiko
- Pengenalan Risiko
- Analisa Risiko (kemungkinan terjadi, dampak, prioritas, subjektif)
- Tanggapan Risiko
Metode Penanganan Risiko
- Transfer of risk
- Menerima Risiko
- Menghindari Risiko
- Asuransikan Risiko
- Membiarkan Risiko
terima kasih untuk penjelasannya... :D
BalasHapuserastusblog.blogspot.com