Minggu, 27 Mei 2012

Definisi Kontrak & Risiko Kontrak Konstruksi (Rangkuman)

contract
kontrak

Definisi Kontrak
Kontrak adalah suatu kesepakatan antara dua belah pihak yang secara hukum mengikat

Elemen Pembentuk Kontrak
  • Penawaran (offer) ---> Penerimaan (Acceptance) ---> kesepakatan
  • Penerimaan (Acceptance)  yaitu bersifat pasti dan tidak mendua. Bentuk penerimaan antara lain berupa: persetujuan tertulis, perbuatan (conduct), penerimaan retrospective
  • Konsiderasi : mempunyai bentuk harga kontrak
Aturan Pelaksanaan Kontrak bersifat:
  • Tersurat
  • Tersirat


Definisi Risiko
Risiko adalah suatu keadaan dimana kemungkinan terjadinya situasi yang tidak menguntungkan, berupa kerugian, dll. Risiko juga diartikan sebagai tingkat ketidakpastian.

Risiko Konstruksi berupa:
  • ketidakpastian  : dapat dikarenakan waktu dan kondisi lapangan
  • aktifitas yang sifatnya sementara
  • lokasi yang sifatnya sementara
  • personil & pendukung pelaksanaan yang tidak tetap

Risiko dalam hal
- kontrak
- ekonomi

Pertimbangan risiko dalam hal kontrak
  1. Risiko ditanggung siapa
  2. Jenis Kontrak yang digunakan
  3. Pembagian dan pembebanan risiko pasti dan seimbang
  4. jika terjadi hal buruk, bagaimana perbaikannya?
Risiko dalam kontrak Konstruksi
  1. Pekerjaan fisik
  2. Hambatan
  3. Pengarahan & Pengawasan
  4. Kecelakaan bangunan & personil
  5. Faktor luar
  6. Pembayaran
  7. Hukum dan Arbitrase
Penanganan Risiko
  1. Pengenalan Risiko
  2. Analisa Risiko (kemungkinan terjadi, dampak, prioritas, subjektif)
  3. Tanggapan Risiko
Metode Penanganan Risiko
  • Transfer of risk
  • Menerima Risiko
  • Menghindari Risiko
  • Asuransikan Risiko
  • Membiarkan Risiko

1 komentar:

  1. terima kasih untuk penjelasannya... :D

    erastusblog.blogspot.com

    BalasHapus