Sabtu, 26 Mei 2012

FIDIC (Federation International Des Ingesniieurs Conseils)

FIDIC picture
www.fidic.org

FIDIC bukan merupakan peraturan buatan Indonesia, melainkan sebuah standar Internasional mengenai Kontrak Konstruksi yang sering dipakai untuk diadaptasi di Indonesia karena ketidak tersediannya standar baku kontrak selama ini.
FIDIC singkatan dari Federation International Des Ingesniieurs Conseils (International Federation of Consulting Engineers). Sebuah organisasi asosiasi para konsultan seluruh dunia yang didirikan pada tahun 1913 oleh Negara Perancis, Belgia, dan Swiss, pusatnya berkedudukan di Lausanne, Swiss. Dari organisasi yang anggotanya Eropa, FIDIC berkembang setelah Perang Dunia II ditandai dengan bergabungnya Inggris pada tahun 1949 disusul Amerika Serikat pada tahun 1958. Era 70-an Negara-negara anggota NIC (Newly Industrialized Countries) yang akhirnya membuat organisasi internasional.
Tahun 1999 FIDIC menerbitkan format standar kontrak yaitu:
1.    Condition Contract for Construction
2.    Condition of Contract Design-Build
3.    Condition of Contract for EPC/ Turnkey Project
4.    Short Form Contract
Pemakaian FIDIC sebagai standar pembuatan kontrak tidaklah mutlak. Namun, dapat dimodifikasi dan disesuaikan sesuai peraturan Negara setempat dan kebijakan pihak yang bersepakat.
Menurut FIDIC “the Construction Contract” edisi 1999, Dokumen Kontrak terdiri dari:
1.             Contract Agreement
2.             Letter of Acceptance/ Award
3.             For/Letter of Tender
4.             Condition of Contract
5.             Specification
6.             Drawings
7.             Schedules
8.             Appendix to Tender
9.             Bill of Quantity and Daywork Schedule
10.         Dan dokumen-dokumen lain yang termasuk dalam Contract Agreement.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar